Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Kerugian hingga Rp 782 Miliar
![]() |
Irjen Cahyono Wibowo (Kompas) |
Ponakan Google - Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016. Keduanya yaitu eks Direktur Utama PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan dan eks Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman. “Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” kata Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025) melansir Antara. Dijelaskannya, kedua tersangka diduga melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran modernisasi pabrik Djatiroto yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan proyek belum rampung dan timbul kerugian negara.
Lebih rinci, Cahyono menjelaskan, proyek digarap tanpa ada studi kelayakan. Selain itu, keduanya diduga mengatur pemenang lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).
Semantara pada tahap lelang, tersangka Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang. Padahal, harga perkiraan sendiri (HPS) masih di-review oleh tim konsultan pengawas. Selain itu, panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU meski tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia. Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, isi kontrak perjanjian diubah-ubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri.
“Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Irjen Pol. Cahyono.
Bahkan, kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di kontrak. Selain itu, pelaksanaan uji performa barang tidak dilakukan secara langsung sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan. Terakhir, pada tahap pembayaran, terjadi pembayaran uang muka sebanyak 20 persen. Padahal, uang muka hanya sebesar 15 persen. Selain itu, terdapat kompensasi yang harus ditanggung PTPN XI yang tidak sesuai aturan. “Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI sampai dengan 90 persen, sementara pekerjaan mangkrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman, negara mengalami kerugian mencapai Rp 782 miliar. Rinciannya, berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS (setara Rp 211 miliar). Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas