Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang per Orang di Pulau Jawa
Setiap umat Islam diwajibkan membayarkan zakat fitrah kepada golongan yang berhak menerimanya sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan diri serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik. Waktu pembayaran zakat fitrah berlangsung selama bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Umat Islam dianjurkan untuk membayarkan zakat sesegera mungkin agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.
Berapa Besaran Zakat Fitrah per Orang?
Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap individu adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Namun, bagi yang ingin membayarkan dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nominal yang setara dengan jumlah tersebut berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Untuk tahun 2025, Baznas nasional menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp47.000 per orang bagi masyarakat yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun, Baznas Jawa Timur telah menetapkan zakat fitrah senilai Rp45.000.
Sementara itu, beberapa daerah memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan harga beras di wilayahnya. Berikut daftar besaran zakat fitrah di berbagai daerah di Pulau Jawa:
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bandung: Rp38.000
- Kabupaten Bekasi: Rp47.000
- Kabupaten Bogor: Rp47.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras Pandawangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp37.500
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
- Kabupaten Subang: Rp40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung: Rp40.000
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Bekasi: Rp47.000
- Kota Cimahi: Rp37.500
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
- Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Provinsi Banten
- Tangerang Raya: Rp47.000
- Serang: Rp40.000
- Cilegon: Rp40.000
- Pandeglang: Rp40.000
- Lebak: Rp40.000
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Banyumas: Rp35.000
- Kabupaten Banjarnegara: Rp40.500 (beras premium), Rp36.450 (beras medium)
- Kota Semarang: Rp40.000
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman: Rp37.500
- Kota Yogyakarta: Rp37.500
Umat Islam dapat membayarkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima) atau melalui lembaga resmi seperti Baznas dan lembaga amil zakat lainnya. Saat ini, pembayaran zakat juga dapat dilakukan secara daring melalui platform digital yang bekerja sama dengan lembaga zakat.
Sumber: Kompas